Selasa 07 Jan 2014 18:41 WIB

KY Pantau Rekam Jejak 204 Cahakim

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) meminta masukan dari masyarakat untuk memantau rekam jejak 204 calon hakim (cakim) yang saat ini sedang magang di beberapa pengadilan.

"Masukan ini akan digunakan sebagai bagian dari bahan pertimbangan bagi KY dalam memberikan penilaian kepada cakim dalam setiap tahapan PPC. Masyarakat dengan identitas yang jelas dapat mengirim informasi ke KY," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Selasa (7/1).

Dia mengungkapkan KY bersama-sama dengan Mahkamah Agung sesuai amanat Undang-Undang memiliki kewenangan dalam melakukan seleksi hakim hakim, namun pada seleksi tahun 2010, lanjutnya, KY tidak dilibatkan oleh MA dalam seleksi hakim.

Untuk menjaga legitimasi keberadaan Calon Hakim (cakim) hasil seleksi tahun 2010 yang dalam proses rekrutmennya tidak melibatkan KY, disusunlah Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No.01/PB/MA/IX/2012 - 01/PB/P.KY/09/2012 tentang Seleksi Pengangkatan Hakim.

Berdasarkan peraturan tersebut, KY mempunyai dua wewenang yaitu menyelenggarakan pembekalan dan ujian kode etik dan pedoman perilaku hakim (Pasal 3 ayat 1) dan dapat melakukan pemantauan perilaku hakim selama magang (Pasal 4). KY pun dalam rangka melaksanakan printah Peraturan Bersama tersebut sudah memberikan pembekalan dan Ujian Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang dilaksanakan pada tahun 2012.

"KY juga sudah melakukan Pemantauan magang cakim sebagai asisten hakim, dilakukan pada November 2013, dilakukan terhadap 204 cakim atau mentee," katanya.

Menurut Taufiq, dalam kegiatan pembekalan dan pemantauan tersebut, KY melakukan penilaian atas Kepribadian, Kinerja, dan melakukan analisa pemantauan secara umum. Dengan demikian, terkumpul informasi mengenai Pemahaman dan Implementasi KEPPH oleh para cakim/mentee.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement