Selasa 07 Jan 2014 18:53 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 7 Tahun Penjara

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bengkulu menuntut terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Ike Prasetyo (21 tahun) dengan pidana selama tujuh tahun penjara.

"Korban Ni masih berumur 15 tahun, terdakwa pada waktu kejadian mengajak Ni menemaninya membeli buah-buahan, namun sepulangnya, Ike memberhentikan kendaraannya di sebuah gudang milik PDAM dan mengajak berhubungan intim layaknya pasangan suami istri," kata JPU PN Bengkulu atas kasus tersebut, Herwinda Martina di Bengkulu, Selasa (7/1).

Korban Ni, menolak ajakan pelaku ketika mendengar permintaan kekasihnya itu untuk melakukan hubungan terlarang tersebut. "Namun terdakwa tetap meminta korban melakukan sebagai bukti tanda cinta, dan dia menjajikan kepada korban untuk bertanggung jawab," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diyakini dengan sengaja telah melakukan tipu muslihat terhadap korban, yakni melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak di bawah umur melakukan hubungan intim. "Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 81 ayat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Herwinda.

Terdakwa, menurut dia, juga terancam pasal berlapis pada undang-undang yang sama, yakni diancam dengan pasal 82. "Dia dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman, membujuk anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul," kata Herwinda.

Selain dituntut tujuh tahun penjara, terdakwa juga dibebankan dengan denda sebesar Rp 60 juta akibat perbuatan bejat yang dilakukannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement