REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) berencana akan menggugat kembali Peraturan Presiden (Perpres) No 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Anggota tim kuasa hukum FPI, Ari Yusuf Amir mengatakan seharusnya Biro Hukum Sekretariat Negara meninjau ulang Perpres tersebut. Karena isi dan subtansinya mayoritas sama dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 1997 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). "Jika tidak ditinjau ulang, kami akan judicial review lagi," kata Amir dalam sambungan telepon kepada Republika, Selasa (7/1).
Ia menyesalkan kenapa Pemerintah memunculkan aturan dengan semangat yang sama pada Kepres yang dibatalkan. Filosofi Perpres No 74 Tahun 2013 juga masih membuka peluang beredarnya minuman keras (miras). "Padahal sudah jelas di putusan MA itu bertentangan dengan Pancasila dan UU diatasnya."
Tim kuasa hukum FPI saat ini sedang intensif menelaah Perpres tentang miras tersebut. Ia menduga keluarnya aturan ini karena banyak kepentingan bisnis yang bermain."Banyak yang tidak suka," ujarnya.
Ia menyebut aturan baru tersebut menabrak beberapa kaidah pembentukan aturan. "Tidak sesuai hierarki perundangan dan tidak punya daya guna," tutur Amir. Alasannya, penduduk Indonesia mayoritas Muslim dan melarang konsumsi miras.