Selasa 07 Jan 2014 21:54 WIB

Andi Mallarangeng Sanggah Terlibat Hambalang

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Dewi Mardiani
 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10).  (Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka korupsi proyek pengadaan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Mallarangeng, tegas menolak keterlibatannya dalam skandal tersebut. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu mengatakan, dia hanya tahu tentang adanya proyek tersebut, namun tidak berurusan dengan pelaksanaannya.

''Saya tidak pernah ikut dalam urusan tender atau pelelangan. Itu bukan urusan saya sebagai menteri. Itu urusan sekertaris menteri (Sesmen Wafid Muharam). Cuma memang saya disampaikan secara lisan. Bahwa sudah dilakukan tender dan pemenangnya Adik Karya,'' kata Andi, saat bersidang sebagai saksi untuk terdakwa Hambalang, Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1).

Andi pun menolak sangkaan dalam dakwaan untuk Deddy yang menyebutkan dirinya meminta jatah proyek senilai 15 persen atau lebih dari nilai proyek. Itu dikatakannya tidak benar. Apalagi permintaan tersebut dikatakan diminta lewat adiknya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel). Choel juga sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus serupa.

Majelis Hakim Tipikor mengkonfrontir isi dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK berdasar kesaksian Wafid. Dalam kesaksian Wafid yang juga pernah dikutip saat persidangan serupa pada 27 Desember 2013, juga dikatakan, bahwa Andi meminta kompensasi senilai 15 persen dari nilai pembangunan konstruksi P3SON Hambalang.

Dikatakan Wafid, permintaan Andi tidak disampaikan secara langsung, namun lewat peran Choel. Wafid mengungkapkan, ada pertemuan antara Wafid dan Deddy serta Choel, membahas pesangon untuk atasannya tersebut. Pesangon itu pun, dikata Wafid sudah ditransfer sebelum pemenang tender diumumkan.

Namun, Andi menyatakan tidak pernah meminta apa pun dan lewat siapa pun. Andi meyakinkan pengadilan, bahwa setiap yang kenal dengannya tahu bahwa dirinya tidak pernah meminta dan menerima apa pun. ''Semua orang yang kenal saya sudah tahu. Di Kemenpora, kepada Wafid saya pernah tegaskan, 'saya jangan dicarikan uang, harta saya sudah cukup'.''Namun, dirinya mengakui, adanya uang yang mengalir ke kantong adiknya.

Meski begitu, Andi mengetahui adanya aliran uang tersebut setelah adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement