REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana meminta juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod Albarbasy dan Tri Dianto untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik tentang pernyataannya di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (7/1) kemarin.
Jika tidak, Denny mengancam akan melaporkan dua aktivis organisasi bentukan Anas tersebut ke polisi. "Saya haqul yakin tuduhan itu adalah omong kosong, maka jika dalam waktu 1x24 jam pihak-pihak yang menuduh (Murod, Tri) tidak meminta maaf secara terbuka, maka saya akan melaporkan fitnah ini ke pihak yang berwajib."
Ma'mun Murod Albarbasy menyebutkan kunjungan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang ditemani Wamenkumham Denny Indrayana ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin 6 Januari 2014 lalu tentang pemeriksaan Anas.
Selain itu, Ma'mun Murod memaparkan salah satu pimpinan KPK, Zulkarnain memiliki kasus di Jawa Timur (Jatim) dan bahkan kasusnya sudah terbukti. Sedangkan pimpinan lainnya yang merupakan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adnan Pandu Praja memiliki kasus di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia mengancam akan membuka kasus tersebut.