Rabu 08 Jan 2014 10:54 WIB

Wakil Ketua Komisi XI DPR Penuhi Panggilan KPK

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
 Ketua KPK Abraham Samad menunjukan data hasil audit tahap II Hambalang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).   (Republika/ Wihdan)
Ketua KPK Abraham Samad menunjukan data hasil audit tahap II Hambalang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya dengan tersangka Anas Urbaningrum. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Michael Wattimena.

"Ya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1).

Michael Wattimena telah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja batik berwarna hijau. Namun ia tidak memberikan keterangan kepada para wartawan dan langsung masuk ke dalam ruang lobby gedung KPK.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pada hari ini, terdapat lima orang yang akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini. Selain Michael Wattimena, ada Johannes selaku pemilik INVE-Store, Chendy Hermawan selaku karyawati di PT Adhi Karya, Yosef Tahir Ma'ruf selaku Ketua Devisi Pembinaan Anggota DPP partai Demokrat dan Irfan Gani dari swasta.

Anas Urbaningrum sendiri tidak memenuhi dua kali panggilan sebagai tersangka dalam kasus ini. Panggilan pertama dilakukan pada 31 Juli 2013, namun Anas tidak memenuhi panggilan dengan dalih sudah ada acara dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya usai Hari Raya Idul Fitri.

Panggilan ulang dilakukan pada 7 Januari 2014 lalu, lagi-lagi Anas tidak memenuhi panggilan ini dan bahkan tanpa memberikan keterangan sehingga dianggap mangkir. KPK melayangkan surat panggilan lagi pada Jumat (10/1) depan.

Ketua KPK Abraham Samad memberikan ultimatum kepada Anas jika pada panggilan selanjutnya tetap tidak dipenuhi, maka ia akan memerintahkan tim penyidik untuk menjemput paksa Anas. Pihak Anas pun menyatakan siap untuk dijemput paksa oleh KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement