REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Zainuddin mengecam keras tindakan yang dilakukan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar Bali yang melarang siswinya untuk mengenakan jilbab di sekolah.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena sudah melanggar hak asasi manusia, Rabu, (8/1). Zainuddin menyayangkan sikap sekolah yang melarang Anita Wardhani mengenakan jilbab oleh guru-gurunya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Bahkan siswi yang kini duduk di bangku kelas XI itu disuruh pindah sekolah, jika ia tetap bersikeras untuk mengenakan jilbab.
Lembaga pendidikan negeri manapun di Indonesia, kata Zainuddin, tidak dibenarkan melarang siswinya untuk menutup aurat dengan jilbab. "Penggunaan jilbab bagi kaum muslimah merupakan keyakinan seseorang dalam menjalankan perintah agamanya, ini merupakan bentuk diskriminasi,” katanya.
Zainuddin mendesak Mendikbud agar segera menindak tegas oknum atau institusi sekolah yang melakukan diskriminasi tersebut. “Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud harus mampu memberikan kenyamanan dan keamaan warganya untuk belajar di sekolah, tanpa ada diskriminasi,” ujarnya.