REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan penyuapan dalam sengketa pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairunnisa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1).
Anggota DPR dari Fraksi Golkar ini didakwa karena turut menjadi penghubung antara Bupati Petahana Gunung Mas, Hambit Bintih dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang menjadi ketua hakim panel sengketa pemilukada.
Chairunnisa disebut menjadi perantara penyuapan senilai Rp 75 juta dan Rp 3 miliar dalam bentuk dolar singapura untuk mantan Ketua MK, Akil Muchtar. Dakwaan terhadap Chairunnisa dibacakan jaksa KPK secara bergantian. Para jaksa itu yakni Pulung Rinandoro, Ely kusumastuti, Sigit waseso, dan Olivia Br Sembiring.
Dalam dakwaan di persidangan yang dipimpin hakim Soewedi ini, Chairunnisa diminta bantuanya oleh Hambit Bintih untuk memenangkan perkara di MK. Salah satu caranya dengan memberikan sejumlah dana untuk Akil Mochtar melalui perantara Chairun Nisa.
Disebutkan, pemberian uang diharapkan mempengaruhi putusan MK yang diketuai Akil Mochtar. Targetnya yakni menolak keberatan hasil pemilukada Kabupaten Gunung Mas dan menguatkan putusan KPU yang memenangkan Hambit Bintih.