Rabu 08 Jan 2014 13:51 WIB

Tujuh Pencuri Mobil Diringkus

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Aksi perampokan (ilustrasi)
Foto: www.cakka.web.id
Aksi perampokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang tersangka pencurian kendaraan roda empat. Polisi mengaku telah mengintainya selama dua bulan lebih, sejak September 2013.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, mereka melakukan pencurian di beberapa lokasi wilayah Jakarta dan sekitarnya. Jalannya penangkapan diawali dari informasi transaksi jual beli mobil curian di Cibubur, Jakarta Timur. Polisi langsung melakukan penyergapan, sekitar bulan Desember 2013.

''Tiga orang tertangkap, pengembangan hingga tujuh orang tertangkap,'' kata dia, Rabu (8/1).

Mereka memiliki tugas-tugas tertentu. DS sebagai pemetik atau pencuri (ketua operasi), B (Supir), BN (pengawas keadaan), WA (Supir), Y (Penadah), JL (Penadah) dan AS sebagai pelaku lain yang melarikan kendaraan dengan modus menjadi supir pribadi.

Kini mereka sedang di proses pihak kepolisian untuk memertanggungjawabkan tindakannya. Sementara, 28 mobil curian tersebut disita polisi untuk dijadikan barang bukti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement