REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) siap memberikan sanksi kepada guru olahraga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 21 Surabaya Arif Djauhari jika terbukti melakukan tindakan mesum dengan mantan guru SMPN 21 Surabaya yang berinisial LN.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Dispendik Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Arif untuk memastikan kebenaran dan keaslian foto tersebut. “Hasil klarifikasi itu akan dilaporkan ke pimpinan kami untuk tindakan lanjutan seperti melaporkan ke polisi ataupun memberikan sanksi,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (8/1).
Sementara itu, LN tidak diperiksa karena ia telah pindah tugas mengajar di sebuah sekolah di Sidoarjo, Jatim sehingga diluar ranah wewenang Dispendik Surabaya. Selain dengan Arif, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMPN 21 Surabaya Martijan.
“Kami sudah klarifikasi dan koordinasi apakah dia yang mengunggah foto itu. Martijan mengatakan bahwa bukan dia pelakunya,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa Dispendik Surabaya akan mengkroscek terlebih dahulu. Jika terbukti benar keaslian foto maupun Martijan yang benar mengedarkan foto itu, Dispendik akan memberi sanksi kepada yang bersangkutan. Namun Yusuf enggan menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan untuk oknum guru ataupun kepsek itu.