REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Organisasi kemasyarakatan, Jogja Police watch (JPW) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda DI Yogyakarta untuk menuntaskan kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (8/1).
Mereka meminta kejelasan hukum terkait kasus pembunuhan Udin yang terjadi lebih dari 17 tahun silam. Permohonan praperadilan serupa telah disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tahun lalu.
Dalam sidang putusan 2 Desember 2013, Pengadilan negeri Sleman menyatakan pengadilan tidak berwenang dalam memutuskan kasus praperadilan sesuai pasal 77 KUHP. Kelompok wartawan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Ketua JPW, Asril Sutan Marajo mengatakan pengajuan gugatan praperadilan diajukan kembali karena kasus Udin dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Pengadilan Sleman dinilai memiliki wewenang dalam memutuskan gugatan praperadilan seperti kasus praperadilan di Sumbawa Besar yang dipenuhi hakim.
"Kami mengharap kepastian hukum dari PN Sleman tapi karena keputusan praperadilan kemarin tidak dipenuhi, kami ajukan praperadilan kembali," katanya ditemui di PN Sleman, Rabu (8/1).
Pengajuan gugatan praperadilan dari JPW memiliki materi sama dengan pengajuan praperadilan PWI. Mereka meminta Polda DIY melanjutkan proses penyidikan kasus Udin atau segera menerbitkan surat peringtah penghentian penyidikan (SP-3). Akan tetapi JPW tidak akan memberi alat bukti dan saksi sebanyak kasus praperadilan yang diajukan PWI.
Pada tahun ini, kasus Udin berusia 18 tahun pada 13 Agustus mendatang sehingga secara hukum bisa dinilai kadaluarsa. Oleh sebab itu, JPW tidak menunggu adanya putusan banding praperadilan kasus Udin yang diajukan PWI. "Nanti kelamaan," ujar Asril.
Kuasa hukum JPW, Ramdlon Naning mengatakan alat bukti praperadilan PWI sudah lengkap. Oleh sebab itu, keputusan praperadilan tinggal ditentukan keberanian hakim.
"Putusan pengadilan Sumbawa Besar tidak menjadikan pasal 77 KUHP sebagai alasan, sehingga tinggal hakim Sleman punya keberanian atau tidak," ungkapnya.
Keputusan banding praperadilan kasus Udin yang diajukan PWI diprediksi bisa keluar pada Januari ini. Dalam pengajuan banding, pihak termohon yakni Polda DIY tidak mengajukan kontra memori banding.
"Mungkin termohon tidak punya alasan untuk mengajukan itu," ujar Ramdlon yang juga menjadi kuasa hukum PWI.
Penganiayaan terhadap Udin terjadi pada 13 Agustus 1996. Karena penganiayaan itu, Udin meninggal dunia tiga hari kemudian setelah dirawat di rumah sakit.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Dwi Sumaji atau Iwik sebagai tersangka dengan tuduhan berselingkuh dengan Marsiyem, istri Udin. Namun, pengadilan membebaskan Iwik karena tidak cukup bukti.
Sementara itu, Ketua PWI Yogya, Sihono mengatakan Polda DIY secara faktual telah menghentikan kasus Udin, meski tidak ada SP3. Oleh sebab itu, PWI akan mendukung untuk mencari kepastian hukum kasus Udin. "Sikap PWI akan terus mendukung siapapun yang mencari keadilan terhadap kasus Udin," ujarnya.