REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod dan Tri Dianto menyampaikan permintaan maaf kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akan tetapi akan tetap menelusuri kebenaran soal kedatangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan Denny ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas. Denny pun menganggap permintaan maaf itu hanya akal-akalan saja.
"Saya tidak ingin bertele-tele berbalas pantun dengan Murod dan Tri. Mereka saya baca mengirim rilis meminta maaf atas fitnah yang mereka katakan kemarin, tetapi sambil balik mengancam. Itu permintaan maaf akal-akalan," kata Denny dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (8/1).
Denny menjelaskan Murod dan Tri jelas-jelas telah menyebarkan fitnah kepada dirinya dan Bambang Widjojanto. Bahkan bukti dari pernyataannya, mereka tidak memiliki dan meminta masyarakat untuk membantu membuktikannya. "Lucu sekali," ujarnya.
Ia menyatakan masih memberikan kesempatan terakhir hingga malam ini untuk Murod dan Tri menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada dirinya dan BW. Permintaan maaf keduanya harus tanpa syarat dan dalih macam-macam.
Jika tidak, maka biarkan proses hukum yang membuktikan bahwa fitnah adalah sebuah kesalahan besar. "Dengan cara saya besok insya Allah melaporkan mereka ke Mabes Polri," ujar Denny.
Ia yakin proses hukum pidana seperti ini akan berjalan seiring dengan demokrasi dan kebebasan berpendapat akan tetapi tidak dilakukan seenaknya oleh para penyebar fitnah. Indonesia memang menjamin kebebasan berbicara, ia melanjutkan, tetapi harus disterilkan dari kebebasan memfitnah.
"Apalagi fitnah yang sengaja dilancarkan sebagai jurus untuk melawan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," tegasnya.