REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Saksi ahli Nasrul Wathon dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan ia masuk hutan bersama auditor lainnya untuk menghitung kerugian negara terkait kasus pengelolaan hutan dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Kami meminta bantuan petugas pengamanan di dalam hutan untuk menghitung kerugian negara itu," kata Nasrul Wathon dihadapan hakim yang dipimpin Bachtiar Sitompul pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/1).
Nasrul dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono untuk mengetahui kerugian negara akibat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak.
Sementara kerugian negara akibat pengelolaan hutan oleh sejumlah perusahaan di Pelalawan dan Siak tersebut sekitar Rp519,6 miliar.
Rusli dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi IUPHHKHT periode 2001-2006 dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menjerat Rusli Zainal dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 untuk kasus PON XVIII Riau dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut auditor BPKP Pusat itu, ia diminta penyidik KPK menjelaskan potensi kerugian negara dan bukan untuk kepentingan perusahaan. Dia menambahkan untuk menghitung kerugian negara tersebut, maka auditor harus turun langsung ke lapangan agar hasil yang diperoleh akurat.