REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menelusuri aset kekayaan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang diduga dapat mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atut sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. "Ketika setelah penetapan tersangka, apalagi ini terkait kasus pengadaan barang dan jasa, KPK akan lakukan 'asset tracing'," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
KPK juga langsung mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam surat itu, KPK meminta PPATK memberikan laporan hasil analisis (LHA) terkait transaksi-transaksi mencurigakan Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Kita sudah surati PPATK terkait transaksi-transaksi mencurigkan baik dari RAC (Ratu Atut Chosiyah) maupun TCW (Tubagus Chaeri Wardana) terkait kasus pengadaan alkes di Banten," ujarnya menegaskan.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2011-2013, Selasa (7/1) kemarin. Bahkan selain Atut, adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Atut dan Wawan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Atut menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Banten dan Wawan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama.