REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertimbangkan untuk meningkatkan besaran Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peningkatan itu akan dilakukan secara bertahap.
"Pemerintah berpendapat bahwa secara bertahap PBI ini bantuan negara dalam sistem jaminan kesehatan nasional ini akan ditingkatkan secara bertahap dan senantiasa ditingkatkan dari waktu ke waktu sesuai kemampuan negara tetapi juga sekaligus dengan kebutuhan di lapangan," katanya usai rapat bersama pimpinan BPJS Kesehatan, IDI, dan para menteri KIB II, Rabu (8/1).
Konsep asuransi yang dianut di tanah air saat ini pada dasarnya adalah iuran dari setiap warga negara. Untuk masyarakat yang masuk kategori miskin, sangat miskin, dan rentan miskin, iuran tersebut ditanggung negara. Sedangkan masyarakat yang tergolong mampu harus memberikan iuran agar BPJS Kesehatan bisa terlaksana.
"Berkaitan dengan PBI tadi, penerima bantuan iuran bagi kaum miskin dan kurang mampu, tahun ini, jumlahnya per orang adalah Rp19.225. Sehingga secara nasional untuk membantu 86,4 jtua saudara kita yang tergolong miskin, kurang mampu dan rentan tadi adalah Rp19,6 triliun. Hampir mencapai Rp20 triliun," katanya.
Menurut dia, peningkatan itu diperlukan untuk meningkatkan kualitas BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, peningkatan itu pun diharapkan bisa memberikan tambahan insentif yang lebih layak dan adil bagi para tenaga medis yang beban kerjanya bertambah.