REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sebanyak 58 dari 293 nama pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih bermasalah.
"Nama dalam daftar pemilih yang masih bermasalah tersebut karena belum mencantumkan nomor induk kependudukan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman Supriyanto, Rabu (8/1).
Menurut dia, nomor NIK warga binaan itu belum bisa tervalidasi, sehingga belum ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Guna mengatasi hal tersebut, kami terus berkoordinasi dengan keluarga warga binaan, dan KPU Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meminta keluarga warga binaan untuk mengirimkan nomor KTP. "Dengan upaya ini diharapkan NIK dapat diketahui, dan dapat divalidasi," katanya.
Supriyanto mengatakan pada pelaksanaan Pemilu 2014, satu tempat pemungutan suara (TPS) akan disediakan di Lapas Sleman. "Kami harapkan TPS ini dapat dimanfaatkan warga binaan untuk memberikan suaranya pada Pemilu 2014. Mudah-mudahan setelah ada sosialisasi dari KPU Sleman beberapa waktu lalu, partisipasi warga binaan cukup baik," katanya.
Ia mengatakan meskipun banyak warga binaan yang mempunyai hak pilih, namun hingga kini pihaknya belum mengizinkan partai politik atau calon legislatif kampanye di Lapas Sleman. "Belum ada aturan yang jelas terkait kampanye di lapas," katanya.