REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diharapkan waspada dengan modus pencurian kendaraan dengan berpura-pura menjadi sopir pribadi.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto mengatakan, salah satu dari tujuh tersangka, AS, berprofesi sebagai sopir pribadi.
Dalam penangkapan tujuh pelaku pencurian 28 mobil, salah satu modusnya ialah menjadi sopir pribadi selain modus konvensional yaitu mencuri mobil yang terparkir dipinggir jalan. "Kita harap masyarakat waspada," kata Heru, Rabu (8/1).
Heru menjelaskan, biasanya dalam sebuah kelompok, ada pembagian pekerjaan. Di samping modus konvensional, ada sejumlah pelaku yang menjadi supir pribadi. Mereka disiapkan dengan mengubah identitas diri dan membuat KTP palsu.
Setelah itu mereka melamar pekerjaan kepada seseorang yang butuh supir pribadi. Biasanya mereka hanya bekerja selama satu hari, mengantarkan majikannya ke suatu tempat. "Dan mobil selanjutnya dibawa lari," kata Heru.
Kelompok ini salah satu dari banyaknya kelompok pencurian mobil. Mereka selalu meregenerasi 'pasukannya' seperti ada jenjang senior dan junior. Jika seniornya masuk penjara maka yang menjadi pemimpin adalah juniornya. "Begitu seterusnya," kata Kasubdit Ranmor (Kendaraan Bermotor) Polda Metro Jaya, AKBP Audi L.
Mereka diajarkan para residivis yang sudah keluar masuk penjara lebih dari 10 kali. Pengajaran dilakukan di dalam penjara atau diluar penjara sesuai kebutuhan sang pemimpin. Dalam kasus penangkapan tujuh pelaku pencurian mobil, pemimpinnya ialah DS yang sudah lebih 10 kali masuk penjara.