REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih melakukan finalisasi PP (peraturan pemerintah) mengenai perusahaan yang telah melakukan hilirisasi untuk mendukung implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang melarang ekspor bahan mineral mentah.
"Memang pembahasannya (PP) belum selesai, belum final. Masih ada waktu dua hari, semua kemungkinan dipertimbangkan agar sesedikit mungkin risiko yang terjadi," kata Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta, Rabu (8/12).
Menurut dia, intinya adalah pada akhirnya tidak boleh melakukan ekspor mineral mentah. "Kalau pun diekspor harus barang yang sudah diproses," katanya.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan PP itu diharapkan selesai pekan ini.
Jero Wacik menjelaskan penerbitan PP tersebut dilakukan sebelum 12 Januari 2014 atau bertepatan masa efektif berlakunya UU Minerba yang melarang ekspor bahan mineral mentah.
Ia tidak menjelaskan secara rinci PP yang berisi aturan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi tersebut, karena masih dalam pembahasan dalam internal pemerintahan.