REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan narkotika jenis sabu seberat 108 gram asal Malaysia yang dibawa dua orang pria asal Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pangaribuan, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP TM Panjaitan, di Nunukan, Rabu (8/1) menjelaskan barang haram sesuai pengakuan kedua pelaku yang langsung ditetapkan menjadi tersangka itu diambil dari seseorang yang bertempat tinggal di Tawau, Negeri Sabah, Malaysia, pada Selasa (7/1).
Tersangka bernama Alimuddin lahir di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 1982 dan beralamat di Jalan Bayam Lorong IV Nomor 22 Palu. Satu lagi adalah Rudi kelahiran Kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan, pada 1972 dan beralamat di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah.
TM Panjaitan pada konprensi pers menerangkan penangkapan keduanya di Pelabuhan Speedboat Pasar Yamaker Kabupaten Nunukan ini berawal dari informasi yang diperoleh aparat kepolisian setempat sejak Senin (6/1) bahwa akan ada dua orang pria yang akan membawa sabu-sabu dari negeri tetangga tersebut.
Sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, keduanya tiba di Pelabuhan Pasar Yamaker dengan menggunakan speedboat ukuran kecil dan berhasil ditangkap sekitar pukul 02.00 Wita.
Kedua tersangka, terang TM Panjaitan, setibanya di Pelabuhan Speedboat Pasar Yamaker sempat bersembunyi di bawah jembatan pasar yang terbuat dari kayu. Keduanya bersembunyi kemungkinan karena mengetahui keberadaan petugas yang mengintainya.
Setelah berhasil diamankan, aparat kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah sabu-sabu seberat 108 gram dalam saku celana jeans yang dikenakannya.
"Setibanya di Pasar Yamaker, keduanya tidak langsung turun tapi berusaha bersembunyi di bawah jembatan pasar karena mungkin mengetahui bahwa dirinya sedang diintai petugas," kata TM Panjaitan.