REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Andreas sebagai pemilik rumah toko praktik Spa dan salon yang diduga menyekap 17 remaja karyawati panti pijat di kawasan Pluit Jakarta Utara.
"Pemilik dan manajemen mengaku tidak melakukan penyekapan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu (8/1).
Rikwanto mengatakan, polisi juga meminta keterangan Manajer tempat Spa tersebut bernama Anderson dan perekrut pekerja Rahmat. Rikwanto mengungkapkan, ketiga saksi mengaku melarang karyawati keluar karena khawatir terkontaminasi dengan warga sekitar seperti pacaran atau berkenalan dengan pria di lingkungan tersebut.
Saksi juga menuturkan para karyawati diperbolehkan menonton televisi dan berkomunikasi melalui telepon selular.
Bahkan manajemen SPA mengizinkan karyawati bertemu keluarga atau pulang kampung karena alasan keluarga sakit. "Namun pekerja terikat dengan kontrak pekerjaan yang dimaksud," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan manajemen SPA dan salon tersebut, serta tempat pelatihan pijat memiliki izin berlokasi di Grand Magnolia Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. Selanjutnya, polisi akan memanggil instruktur pijat berinisial II dan pelapor yang menjadi karyawati, Nurhayati.