Kamis 09 Jan 2014 11:23 WIB

Kuota Pupuk Dipangkas, Petani Mulai Cemas

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Didi Purwadi
Seorang petani menyemprotkan pestisida pada tanaman padi di areal sawah.
Foto: Antara
Seorang petani menyemprotkan pestisida pada tanaman padi di areal sawah.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Para petani di Kabupaten Semarang mengaku risau dengan kebijakan pemangkasan kuota pupuk bersubsidi untuk alokasi tahun 2014.

 

Mereka mendesak kepada pihak-pihak terkait agar bisa menjamin ketersediaan komoditas kebutuhan pertanian ini hingga di tingkat petani (pengguna).

 

Para petani beralasan tanpa jaminan ketersediaan bagi petani, pemangkasan jatah pupuk ini berpotensi mengganggu kebutuhan petani.

 

“Ketersediaan pupuk ini dapat menjadi persoalan serius bagi petani,” ungkap Huri (45), salah seorang petani di Desa/Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Kamis (9/1).

 

Ia mengaku sudah mendengar kabar pemangkasan kuota pupuk bagi Kabupaten Semarang ini. Prinsipnya, para petani menghendaki jangan sampai terjadi kekurangan.

 

“Harapan kami, pupuk juga jangan sampai membebani para petani kembali,” ungkap ketua kelompok tani (poktan) Tri Marga ini.   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement