Kamis 09 Jan 2014 15:03 WIB

Tanah Masjid Harus Wakaf

Red: Damanhuri Zuhri
Masjid Teja Suar di Cirebon, Jawa Barat.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Masjid Teja Suar di Cirebon, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ani Nursalikah

Kendala utama sertifikasi tanah wakaf adalah birokrasi.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk menetapkan fatwa tanah masjid harus wakaf. Permintaan tersebut berasal dari sepucuk surat yang dikirimkan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tolchah Hasan.

Menurut pakar wakaf, Uswatun Hasanah, keinginan BWI dilatarbelakangi oleh banyaknya tanah wakaf untuk masjid yang belum bersertifikat. Kondisi ini sangat rentan karena bisa saja tanah itu dijual ahli waris yang mewakafkan tanahnya.