REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ani Nursalikah
Kendala utama sertifikasi tanah wakaf adalah birokrasi.
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk menetapkan fatwa tanah masjid harus wakaf. Permintaan tersebut berasal dari sepucuk surat yang dikirimkan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tolchah Hasan.
Menurut pakar wakaf, Uswatun Hasanah, keinginan BWI dilatarbelakangi oleh banyaknya tanah wakaf untuk masjid yang belum bersertifikat. Kondisi ini sangat rentan karena bisa saja tanah itu dijual ahli waris yang mewakafkan tanahnya.