Kamis 09 Jan 2014 15:28 WIB

DMI: Buka Akses Bank

Rep: Arie Lukihardianti/c20 / Red: Damanhuri Zuhri
Logo Dewan Masjid Indonesia
Logo Dewan Masjid Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,

Sejumlah masjid telah mengembangkan beragam bisnis.

JAKARTA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mendorong masjid membuka akses bagi bank-bank syariah. Sudah ada beberapa masjid yang memulainya.

Menurut Sekretaris Bidang Dakwah DMI Ahmad Yani, akses memungkinkan bank membuka kantor di masjid.

Keberadaan bank ini dapat membantu aktivitas ekonomi di masjid, baik dalam bentuk kegiatan penyimpanan uang maupun pemberian modal usaha.

“Kami juga meminta bank syariah berinisiatif menjalin hubungan dengan masjid yang diinginkan,” kata Ahmad, Selasa (7/1).

Menurut dia, paling tidak dua masjid yang sudah ada kantor bank syariah di dalamnya, yaitu Masjid Pondok Indah yang bekerja sama dengan Bank Muamalat dan Masjid Asy-Syifa RSCM yang bermitra dengan Bank Syariah Mandiri.

Tahun lalu, Ketua Umum DMI Jusuf Kalla meluncurkan program 1.000 bank syariah berkantor di masjid untuk menopang kegiatan ekonomi. Tapi, ternyata masih belum tercapai. Ia mengaku, memang membuka kantor kas bank syariah di masjid tak mudah.

Butuh proses perizinan pembukaan dan kesiapan pengurus masjid. Kedua belah pihak bisa bersepakat mengenai perizinan. Ahmad mengatakan, DMI siap menjembatani mereka untuk bertemu dan menumbuhkan bank-bank syariah di masjid.

Ahmad menambahkan, meski belum semua masjid memiliki kantor untuk bank syariah, banyak masjid yang sudah mengembangkan bisnis. Ada yang memulai usaha dalam bentuk koperasi, warung, menyewakan kios, dan pemasaran produk potensial milik jamaah.

Masjid al-Ikhlas, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sudah menapaki jalan bisnis cukup lama. Sekretaris Masjid al-Ikhlas Rahadi Mulyanto mengatakan, sejak 2005 pengurus masjid memfasilitasi usaha-usaha milik jamaah.

“Ada jamaah yang memiliki usaha isi pulsa, katering, kue, bahkan montir kendaraan,” ujar Rahadi. Jika ada jamaah lain yang butuh jasa dan produk mereka, pengurus mengarahkannya ke unit-unit usaha tersebut. Saat ini, tercatat ada 57 jamaah yang menjadi mitra.

Selain memenuhi kebutuhan jamaah, 57 usaha ini juga setia memasok kebutuhan masjid untuk momen-momen tertentu, seperti Ramadhan. Rahadi mengatakan, kerja sama masjid dengan bank syariah masih dalam penjajakan.

Kepastian kerja sama baru akan diperoleh setelah dilakukan rapat tahun pengurus, beberapa waktu mendatang. Selain terkait permodalan usaha jamaah, mereka ingin kerja sama dengan bank syariah juga meluas ke pendidikan menabung anak-anak dan fasilitasi pembayaran SPP.

Sekarang ini, kata Rahadi, jamaah dan pengurus masjid masih mengandalkan kekuatan internal. “Kami terus menggali potensi mana saja yang masih bisa dikembangkan.”

Tak bersertifikat

Secara terpisah, Ketua DMI Jawa Barat (Jabar) Zulkarnain mengatakan, masih banyak masjid dan mushala yang belum bersertifikat. Kondisi ini mesti segera ditangani karena memungkinkan digugat pihak tertentu.

Menurut Zulkarnain, dari 162 ribu masjid dan mushala yang ada di Jabar, sebanyak 60 persen belum memiliki aspek legal berupa sertifikat tanah. “Jadi, bisa bermasalah dengan hukum.” Sebab, ahli waris pihak yang mewakafkan bisa menjual tanah masjid itu.

Mereka merasa berhak menjualnya karena memiliki sertifikat tanah wakaf yang di atasnya ada masjid itu. Tanah itu diberikan orang tua mereka secara lisan. Tapi, kemudian dijual anak-anak mereka. Sertifikat tanah tak dimiliki pengurus masjid, jadi ahli waris menang.

DMI Jabar akan berusaha mengurangi kasus seperti ini. Caranya, dengan  mengiventarisasi berapa jumlah masjid yang belum bersertifikat di kecamatan dan desa. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan memberikan bantuan.

Gubernur Ahmad Heryawan, kata Zulkarnain, mengarahkan DMI Jabar untuk datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya sertifikasi akan dikeluarkan pengurus masjid dan kemungkinan pemprov juga akan berkontribusi.

Selain sertifikat, biasanya masjid juga tak memiliki izin mendirikan bangunan karena langsung dibangun. “Selama ini kita sujud dan ruku di masjid, tetapi tanahnya tidak bersertifikat,” katanya.

Arie Lukihardianti/c20

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement