REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Anas Urbaningrum sudah menyiapkan gugatan jika KPK menjemput paksa mantan ketua umum DPP Partai Demokrat itu.
Upaya penjemputan paksa Anas ditegaskan Ketua KPK, Abraham Samad jika mantan ketua umum HMI itu tidak memenuhi panggilan ketiga. KPK menjadwalkan memanggil Anas untuk kali ketiga sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, Jumat (10/1) besok.
"Begitu dijemput paksa, kita akan langsung ajukan gugatan praperadilan," kata juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod yang dihubungi ROL, Kamis (9/10).
Murod menjelaskan, tim kuasa hukum Anas telah membahas mengenai keputusan apakah Anas akan memenuhi panggilan KPK. Ia menegaskan, Anas tidak akan memenuhi panggilan tersebut.
Ia juga sudah menyiapkan tindakan hukum berupa gugatan praperadilan terhadap KPK. Menurutnya, alasan KPK untuk melakukan panggilan, termasuk penjemputan paksa, tidak sesuai dengan undang-undang karena KPK tidak juga menjelaskan soal proyek-proyek lain yang juga menjerat Anas.
"Jangan sampai ada undang-undang yang ditafsirkan satu pihak saja. KPK harus jelaskan dengan detail mengenai sangkaannya ini kepada Anas," kata Murod menegaskan.