REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG--Ketua DPRD definitif Kabupaten Magelang, Susilo, diberhentikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Pelaksana Tugas Ketua DPRD setempat, Kuswan Hadji di Hotel Grand Artos Aerowisata Magelang.
Kuswan Hadji di Magelang, Kamis, mengatakan rapat paripurna tersebut digelar pada Rabu (8/1) sore. Polemik dualisme pimpinan DPRD Kabupaten Magelang terus memanas pascapemilihan bupati dan wakil bupati Magelang pada Oktober 2013.
Rapat paripurna yang digelar hingga tiga kali tersebut tidak kuorum, karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencapai 2/3 dari keseluruhan anggota sebanyak 50 orang.
Kuswan mengatakan, jumlah anggota yang hadir hanya 24 orang meskipun sudah ditunda dua kali. Sebanyak 24 orang tersebut berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, PKNU, Demokrat, Gerindra, dan Golkar.
"Berdasarkan ketentuan tatib DPRD, jika tidak kuorum meskipun sudah ditunda dua kali satu jam, pimpinan dewan dapat menunda rapat maksimal tiga hari atau sampai waktu yang ditentukan oleh badan musyawarah (bamus)," katanya.
Namun demikian, kata dia, sesuai rapat internal tertutup pengganti bamus, pihaknya tidak menunda sampai tiga hari ke depan, namun langsung dilaksanakan rapat paripurna ketiga pada pukul 17.00 WIB.
Namun, karena rapat ketiga juga tidak kuorum, pelaksanaan untuk pengambilan keputusan pemberhentian pimpinan dewan tidak dapat diulang kembali.
"Kami tetap melaporkan tahapan-tahapan rapat yang tidak kuorum itu ke Gubernur Jateng. Beberapa hal yang dilaporkan antara lain kronologis rapat paripurna pemberhentian, berita
acara serta absensi," katanya.
Ia mengatakan, alasan pemberhentian Ketua DPRD definitif Susilo, berdasarkan pada ketentuan tatib dan PP 16/2010 Pasal 43 ayat 1, yang menyebutkan masa jabatan pimpinan DPRD adalah terhitung sejak sumpah janji pengangkatan sampai masa jabatan berakhir.
Sedangkan masa jabatan pimpinan DPRD dapat berakhir karena beberapa hal seperti meninggal dunia atau diberhentikan dalam keanggotaan sesuai undang-undang.
Sebelumnya, kubu Plt. Ketua DPRD Kuswan Hadji menggelar rapat di Hotel Grand Artos Aerowisata Magelang dan dihadiri oleh 20 anggota dewan. Agenda dalam sidang tersebut pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD masa bakti 2009-2014 terhadap Susilo digantikan Suyanti (PDIP) dan Andi Ashadi yang menggantikan Suharno (PKNU).
Di tempat terpisah, Susilo mengatakan pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda pemberhentian dirinya, seharusnya dikembalikan lagi pada tatib DPRD dan PP 16/2010.
Menurut dia, pemberhentian pimpinan saat paripurna mestinya yang hadir 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
"Kalau tidak disetujui mestinya sudah selesai. Apalagi, kalau diulang tiga kali tidak kuorum harusnya selesai. Silakan kalau mereka tidak memakai aturan. Kami tidak bisa komentar," katanya.
Ia menilai, dasar hukum yang menjadi pijakan untuk melangsungkan kegiatan Plt Ketua DPRD rancu. Menurut dia, pemberhentian terhadap dirinya banyak mengandung kelemahan, yakni pemberhentian Ketua DPRD itu diproses oleh Plt yang statusnya tidak punya landasan hukum lagi.
Ia mengatakan, merujuk pada PP 16/2010, tatib DPRD, dan hasil kajian hukum ke Kementerian Hukum dan HAM status plt selesai sejak 3 November 2013 lalu, saat KPU Kabupaten Magelang menetapkan pasangan calon Bupati Magelang terpilih.