REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Denny Indrayana tak main-main memidanakan dua loyalis Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, Tri Dianto dan Ma'mun Murod. Siang tadi Kamis (9/1), ia melaporkan keduanya ke Gedung Bareskrim Polri.
Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengaku menimbang enam alasan dibalik langkahnya melaporkan kedua anggota Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu. Pertama, Denny menganggap apa yang disampaikan Tri dan Murod merupakan tindakan finah. Menurutnya, perkataan yang menyebutkan Denny dan Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dipanggil ke Cikeas sebelum Anas dipanggil KPK adalah salah.
Kedua, ruang maaf 1x24 jam yang ia buka bagi Murod dan Tri untuk mengklarifikasi kata-kata fitnah itu tak digubris keduanya. Denny melihat, hal ini sebagai bentuk tidak adanya itkad baik dari kedua orang tersebut.
Ketiga, untuk alasan ini Denny melihat apa yang dikemukakan kedua orang itu telah mengganggu KPK dalam upaya mereka mengusut kasus Anas. Dengan sengaja menyebar fitnah, ia khawatir kinerja KPK dapat terganggu.“Keempat perlu ada garda perlindungan bagi KPK dalam melindungi mereka dari upaya-upaya melemahkan,” kata Denny.
Kelima, Denny memandang cara dugaan fitnah ini jangan sampai menjadi tameng untuk melindungi koruptor. Terakhir, ia bermaksud memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak mencontoh perbuatan fitnah. Pasalnya menurut dia, demokrasi akan tak berjalan jika kebiasaan fitnah dalam politik selalu dilakukan.
“Sekarang saya sudah buat laporannya, silakan kepolisian untuk menelaah laporan saya. Yang jelas, jika ada orang ingin kriti silakan, tapi kalau fitnah janganlah,” kata dia.