REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, materi redaksional surat pemanggilan ketiga untuk tersangka Anas Urbaningrum masih sama dengan dua surat sebelumnya.
"Materi redaksional surat pemanggilan sama seperti sebelumnya," kata Johan kepada salah satu televisi nasional di Jakarta, Kamis (9/1). Permasalahan redaksional merupakan salah satu alasan yang membuat Anas tidak memenuhi panggilan kedua agar datang ke Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Redaksional dimaksud adalah judul surat pemanggilan KPK yang menginstruksikan Anas agar datang ke KPK terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Sementara itu, pihak Anas beranggapan redaksional proyek-proyek lainnya tidak jelas sehingga panggilan KPK tidak perlu diindahkan. Anas dan pendukungnya berkeinginan agar KPK memberi judul yang jelas terhadap surat pemanggilan.
Meski begitu, Johan Budi mengatakan jika pihak Anas tidak berkenan dengan kata-kata "proyek lainnya" semestinya mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menempuh jalur hukum. Alasannya, surat itu berkekuatan hukum dan jika mempermasalahkannya tentu harus memilih upaya hukum bukan dengan mangkir dari pemanggilan oleh komisi antirasuah itu.
"Surat pemanggilan bukanlah buku yang butuh judul. Saya kira pemahaman-pemahaman terkait penyidikan itu sudah sesuai hukum yang berlaku. Terlebih Indonesia adalah negara hukum."
"Apakah sprindik (surat perintah penyidikan) KPK itu melanggar hukum yang berlaku? Jika Anas tidak berkenan dengan judul surat itu maka tempuhlah jalur hukum bukan dengan tidak hadir (mangkir)," kata Johan.