REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tahap pemeriksaan atau tes kesehatan lima pasang kandidat pada pemilihan gubernur (pilgub) Lampung akan berakhir pada 13 Januari 2014. Namun tahapan ini bakal terganjal karena Peraturan Daerah (perda) APBD Lampung 2014 yang belum juga disahkan hingga Kamis (9/1).
KPU Lampung sudah menjadwalkan tahapan tes kesehatan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub), yang berlangsung sejak 27 Desember 2013 hingga 13 Januari 2014.
Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Torry Duet Irianto, belum mau menggelar hajatan KPU Lampung untuk memeriksa kandidat pilgub. Ia masih menunggu dasar hukum pelaksanaan tes kesehatan tersebut, terkait dengan penggunaan anggaran dalam APBD.
Ia masih menunggu dasar hukum dari gubernur Lampung, baru akan melaksanakan tahapan kesehatan tersebut. “Bila ada dasar hukumnya, baru bisa dilakukan (tes kesehatan kandidat),” katanya.
Pihak RSUD Abdul Moeloek akan bekerja jika sudah ada nota kesepahaman (MoU) dana hibah untuk KPU Lampung yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Sjcahroedin ZP. Saat ini, ungkap dia, belum ada kesepakatan KPU dan gubernur, sehingga belum ada dasar hukum yang dapat dipegang.
RAPBD Lampung tahun 2014, yang didalamnya terdapat anggaran pilgub sebesar Rp 150 miliar, telah dikembalikan dari Kemendagri ke Pemprov Lampung, setelah dikoreksi dan dievaluasi. Selanjutnya, masih harus dibahas lagi DPRD dan Pemprov, kemudian diserahkan kembali Raperdanya ke Kemendagri. Pembahasan ini masih membutuhkan proses yang panjang hingga APBD disahkan, dan keluar peraturan gubernur (pergub) untuk penggunaan anggaran.
Sebelumnya, Edwin Hanibal, anggota KPU Lampung, menyatakan, pihaknya masih menunggu pengesahan APBD dan peraturan gubernur soal penggunaan anggaran. Sedangkan masalah nota kesepakatan dapat dilakukan sambil berlangsung. Ia menegaskan pada intinya menunggu perda dan pergub.