REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Sebanyak 39 warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah dideportasi oleh pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis mengatakan, WNI yang dipulangkan tersebut berkaitan dengan kasus dokumen keimigrasian.
Ia mengungkapkan, seluruhnya tertangkap oleh aparat kepolisian dan imigrasi negara tetangga karena tidak memiliki dokumen yang sah sebagai pendatang asing di negara itu.
Nasution mengatakan, berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau Malaysia para WNI yang dideportasi itu sebelum dipulangkan telah menjalani kurungan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) di Negeri Sabah Malaysia selama beberapa bulan tergantung dari vonis yang diperolehnya dari Pengadilan Malaysia.
Dari 39 WNI bermasalah tersebut terdiri dari 37 pria dan dua perempuan, tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 18.10 WITA dengan menggunakan KM Francis Express.
Setelah diterima oleh petugas Imigrasi Nunukan, kata dia, dilanjutkan dengan pendataan oleh petugas dari Satuan Tugas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan yang terdiri dari aparat kepolisian, Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) dan Pemkab Nunukan bertempat di terminal pelabuhan.
Kemudian, seluruh WNI bermasalah yang dideportasi itu dijemput oleh keluarganya atau orang yang bersedia memberikan jaminan dengan menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) terlebih dahulu kepada petugas dari Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah.
Berdasarkan pengamalan sebelumnya, WNI deportasi biasanya langsung diberangkatkan kembali ke Negeri Sabah Malaysia untuk dipekerjakan tanpa menggunakan dokumen yang lengkap oleh penjaminnya.