Jumat 10 Jan 2014 03:31 WIB

Perpres Harus Atur Miras Ilegal

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Julkifli Marbun
Korban miras (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Korban miras (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013 dianggap bukan merevisi subtansi konten pengendalian dan pengawasan miras, namun teknis perundangan.   

Dalam putusan MA Juni lalu, Kepres No. 3 Tahun 1997 dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Gitadi Tegas Supramudyo mengatakan, putusan tersebut jelas menyebutkan, kepres itu bermasalah dengan teknis perundangan.

"Seharusnya saat perpres baru yang terbit, pertimbangan MA itu bisa menjadi masukan. Persoalan mendasar sekarang saat ini adalah miras ilegal dan oplosan. Itu yang perlu diatur lebih lanjut di perpres," kata Gitadi saat dihubungi Republika, Kamis (9/1).