REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013 dianggap bukan merevisi subtansi konten pengendalian dan pengawasan miras, namun teknis perundangan.
Dalam putusan MA Juni lalu, Kepres No. 3 Tahun 1997 dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Gitadi Tegas Supramudyo mengatakan, putusan tersebut jelas menyebutkan, kepres itu bermasalah dengan teknis perundangan.
"Seharusnya saat perpres baru yang terbit, pertimbangan MA itu bisa menjadi masukan. Persoalan mendasar sekarang saat ini adalah miras ilegal dan oplosan. Itu yang perlu diatur lebih lanjut di perpres," kata Gitadi saat dihubungi Republika, Kamis (9/1).
Bila mengacu pada UU kesehatan, perlindungan konsumen dan pangan, kata dia, maka peredaran miras oplosan perlu disebutkan lebih rinci. Dia mengatakan, justru minuman mudah dijangkau dan sering memicu permasalahan di masyarakat.
Bahkan, kata dia, miras oplosan terbukti sering kali menjadi sebab kematian. Bila perpres yang baru ini hanya menyebutkan poin yang sama dengan kepres sebelumnya, Pemerintah dinilai sama saja bermain aman untuk pengawasan miras.
"Harusnya perpres ini dimodifikasi dengan berbagai solusi. Karena aturan ini langsung ke penerapan, bukan lagi perundangan-undangan," ujar dia.
Namun dengan adanya penambahan pelimpahan wewenang ke bupati/walikota, peredaran miras menjadi peluang daerah untuk mengaturnya secara spesifik. Menurut dia, banyak hal yang bisa dibatasi daerah sesuai kultur dan adat mereka masing-masing.
Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengomentari putusan peradilan. Sebab, alasan hakim membatalkan kepres tersebut sudah tercantum dalam putusan.
"Saya tidak mau komentar menyangkut kepres atau perpres itu," ujar dia sambil berlalu memasuki mobil.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menambahkan, pihaknya belum tahu mengenai persoalan perpres tersebut, sehingga tidak bisa memberikan komentar banyak.
Sebelumnya, Presiden SBY menerbitkan Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian miras dengan konten dan pasal yang sebagian besar sama dengan Kepres yang pernah dibatalkan MA.