REPUBLIKA.CO.ID, Praktik ziarah kubur sering dilakukan umat Islam Indonesia. Mereka menziarahi makam sanak saudaranya yang terlebih dahulu menghadap kepada Yang Maha Kuasa. Di sana para peziarah membaca Alquran, memanjatkan doa-doa, juga membersihkan makam. Ramai. Begitulah pemandangan yang tampak pada aktivitas yang biasanya dilakukan pada malam Jumat, atau menjelang hari raya besar Islam itu.
Sebenarnya, pada periode awal Islam, praktik ziarah kubur dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Larangan ini, Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah, disebabkan kondisi umat Islam saat itu masih dekat dengan tradisi jahiliyah. Mereka masih terbiasa mengucapkan kata-kata kotor dan keji.
Nah, pada saat para sahabat itu memeluk Islam secara kaffah (sempurna), hati mereka menjadi tenang, mengetahui hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan kematian, maka syariat pun memberi izin mereka untuk ziarah kubur,” tutur Sayyid Sabiq.
Izin syariah yang dimaksud oleh ulama Al-Azhar itu adalah sabda Nabi Muhammad SAW tentang pencabutan larangan ziarah kubur. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, dan Ibnu Majah, dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, bahwasanya Rasulullah bersabda, “Dulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur, sekarang lakukanlah, karena ziarah kubur dapat mengingatkan kalian pada (kehidupan) akhirat.”
Berdasarkan hadis tersebut, lanjut Sayyid Sabiq, ziarah kubur hukumnya menjadi sunah, tetapi bagi kaum laki-laki saja. Lantas, bagaimana hukumnya bagi kaum perempuan? Mengingat masalah ini sudah mengakar dan menjadi kebiasaan umat Islam, maka para ulama, termasuk imam mazhab yang empat (Malik, Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali), membahasnya secara rinci.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook