REPUBLIKA.CO.ID, Secara umum, pendapat para ulama terbagi menjadi tiga. Ada yang menyatakan haram, makruh, dan ada pula yang membolehkan. Ulama yang tergabung dalam kelompok yang terakhir ini, menurut Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam bukunya Fiqh al-Mar'ah al-Muslimah, jumlahnya paling banyak.
Landasan syariah kelompok pertama dan kedua adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan at-Tirmidzi, dan disahkan oleh Ibnu Hibban. Dari Abi Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW melaknat para wanita yang berziarah kubur.
Menurut mereka, pelarangan Nabi SAW tersebut disebabkan karena tabiat wanita yang sering kali tidak kuat menahan emosi tatkala melihat orang yang ia cintai meninggal dunia. Biasanya, ia akan meratap, merintih atau menangis keras-keras, akibat dari kesabarannya yang minim. Padahal tindakan ini dilarang oleh agama.
Namun Imam al-Qurthubi punya penjelasan lain tentang kata laknat dalam hadis di atas. Menurutnya, laknat itu ditujukan pada wanita yang terlalu sering ziarah kubur, sampai-sampai ia mengabaikan hak-hak keluarganya, atau timbul putus asa dalam dirinya yang mengakibatkan hal-hal negatif.
Karena itu, ada hadis Nabi SAW yang mengatakan, Tidaklah termasuk golongan kami orang yang memukuli pipi, merobek-robek kain baju, dan berdoa seperti orang-orang jahiliah, atas kematian seseorang. (Muttafaq 'alaihi, dari Ibnu Mas'ud).