REPUBLIKA.CO.ID, Sementara itu, ulama dari kelompok ketiga yang membolehkan wanita berziarah kubur juga punya landasan syariah. Ada riwayat dari Abdullah bin Abi Malikah. Suatu ketika 'Aisyah pulang dari ziarah kubur, maka saya bertanya kepadanya, Wahai Ummahatul Mukminin (ibu umat Mukmin), dari manakah engkau? Dia menjawab, Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman.
Aku bertanya lagi kepadanya, Bukankah Rasulullah SAW melarang berziarah ke makam? Aisyah kemudian menjawab, Benar. Rasulullah SAW pernah melarang ziarah ke makam, tetapi sekarang memerintahkan untuk ziarah ke makam.(HR Hakim dan Baihaqi).
Dasar lainnya, dari Anas RA, bahwasanya Rasulullah SAW pernah bertemu dengan seorang perempuan menangis setelah ziarah ke makam anaknya. Rasulullah SAW berkata kepadanya, Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.
Masih banyak lagi hadis yang membolehkan wanita berziarah ke makam. Sehingga Imam Malik dan Imam Hanafi, seperti ditulis oleh Sayyid Sabiq, dengan tegas menyatakan bahwa ziarahnya seorang wanita ke makam tidak dilarang. Namun demikian, sebagian ulama mengingatkan agar para Muslimah ketika berziarah kubur, menghindari hal-hal yang menyebabkan fitnah.
Berkata al-Qadhi, Jika seorang wanita tidak mempertontonkan perhiasan dan tidak menangis keras-keras, maka tidak alasan untuk melarangnya berziarah kubur.Ia melihat adanya manfaat dari kebiasaan ini. Menurutnya, ziarah kubur dapat mengingatkan pelakunya pada kematian. Ia akan mengambil pelajaran; menyadari perbuatan-perbuatan jeleknya di masa lampau. Jadi, katanya, ziarah kubur itu perlu bagi Muslim maupun Muslimah.