REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Masyarakat diminta mewaspadai tambahan zat makanan berbahaya.
Himbauan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan, Budiman Mustafa sebelum melakukan sosialisasi Perda tentang tambahan zat makanan berbahaya di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, Jumat (10/1).
"Karena tambahan zat makanan berbahaya dapat menggangu kesehatan, walau terkadang tidak dirasakan langsung," ujarnya.
Menurut pensiunan pegawai dinas kesehatan tersebut, baik secara sadar maupun tidak sadar masih banyak warga masyarakat yang mengonsumsi makanan atau minuman, yang ternyata mengandung tambahan zat makanan berbahaya.
Pun para pedagang, seperti pemilik warung dan penjualan jajanan, masih banyak yang menjual barang dagangan berupa makanan dan minuman yang mendung tambahan zat makanan berbahaya.
Contohnya bahan pemanis atau yang dikenal dengan sari manis, bisa mempengaruhi organ ginjal bagi mereka yang mengonsumsi, hal itu banyak terdapat pada penjual manisan yang terbuat dari buah-buahan.
Contoh lain penggunaan zat pewarna yang bukan untuk konsumsi, yang antara lain banyak terdapat pada pembuatan/penjual kue dan minuman, ujarnya.
"Mengingat pentingnya pencegahan terhadap peredaran dan mengonsumsi tambahan zat makanan berbahaya itu, Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi kesehatan merasa ikut bertanggungjawab," tambahnya.
"Apalagi Perda terkait larangan penggunaan tambahan zat makanan berbahaya itu merupakan inisiatif dewan dan atas usul Komisi IV DPRD Kalsel," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ia berkata, sosialisasi Perda larangan penggunaan tambahan zat makanan berbahaya di Kalsel terus berlanjut ke semua atau 13 kabupaten/kota se-provinsi tersebut, dan tanpa batas waktu.
"Sosialisasi Perda larangan menggunakan tambahan zat makanan berbahaya hendaknya bukan cuma oleh anggota dewan, tapi semua pihak pemangku kepentingan, guna tetap terjaganya kesehatan generasi bangsa," ucap Budiman mengakhiri.