Ahad 12 Jan 2014 12:04 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Jika Perempuan Mimpi Basah?

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Endah Hapsari
Muslimah/ilustrasi
Foto: lifeofmuslim.com
Muslimah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Fatwa Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab menyebutkan, layaknya kaum laki-laki, mimpi seperti ini termasuk salah satu tanda balighnya perempuan di luar datangnya siklus menstruasi mereka. Ini seperti dinukilkan dari seorang tokoh generasi salaf, Ibn Abd al-Barr. Dalam kitabnya yang berjudul Al-Kafi, ia menegaskan tanda usia balig bagi perempuan selain masa haid adalah mimpi basah, tumbuhnya bulu, dan hamil.  

Maka, lanjut Komisi Fatwa UIE, bila perempuan merasakan adanya cairan yang keluar, ia wajib membersihkan cairan tersebut bila terkena pakaian dan segera mandi junub. Bila ternyata ia tidak menemukan cairan, sekalipun merasakan ada 'kenikmatan' dalam mimpi, maka ia tidak perlu mandi. Pendapat ini dinukilkan dari Imam as-Syarkhasyi dalam syarah Muhkhtashar Khalil bin Ishaq al-Maliki. Namun, dianjurkan juga untuk tetap mandi sebagai langkah antisipasi. 

Dengan demikian, ketentuan mimpi basah pada perempuan tak jauh beda dengan ketentuan yang berlaku bagi laki-laki: sama-sama diwajibkan mandi besar bila mendapati adanya cairan yang keluar ketika bangun dari tidur. Bila tidak, maka hendaknya tetap mandi besar. Langkah ini sebagai bentuk sikap berhati-hati. 

Sedangkan, rujukan kewajiban mandi bagi perempuan bila mimpi basah, antara lain, ialah hadis riwayat Abu Dawud dan Turmudzi dari Aisyah RA. Ketika itu, Rasulullah SAW pernah ditanya perihal mimpi basah yang dialami laki-laki. Ummu Salim menimpali pertanyaan tersebut dengan soalan yang sama bila pelakunya adalah perempuan. “Iya, wajib mandi, karena perempuan seperti tulang rusuk laki-laki,” sabda Rasul. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement