Jumat 10 Jan 2014 15:52 WIB

BW: KPK Harus Jaga Kehormatan Tersangka Korupsi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
  Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, KPK harus menjaga kehormatan seorang tersangka, termasuk Anas Urbaningrum.

Bambang menyebut, semua proses pemeriksaan harus sesuai koridor hukum. Karenanya, Bambang berujar KPK tidak menyiapkan sel khusu untuk Anas. Sebab, semua tersangka yang menjalani penahanan mendapat perlakuan serupa.

"KPK tidak akan menyiapkan sel khusus kepada siapapun," ujar Bambang, melalui pesan singkatnya, Jumat (10/1).

Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan Anas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mantan ketua umum DPP Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Bambang mengatakan, KPK akan menerapakan hukum secara tegas kepada siapapun yang terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi.

"Sangat sederhana sekali," ujarnya.

Anas akhirnya memenuhi panggilan KPK hari ini. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Anas mangkir pada pemanggilan Selasa (7/1) kemarin. Namun, Anas kali ini datang ke gedung KPK.

Ia tiba di kantor lembaga antirasuah itu sekitar pukul 13.30 WIB. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia I Gede Pasek Suardika terlihat datang mendampingi Anas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement