REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini meringkus seorang pengedar ganja sekaligus mengamankan tiga linting ganja.
Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Rifky, di Pekalongan, Jumat (10/1) mengatakan bahwa tersangka 'S' (29), warga Desa Kemiri, Kabupaten Batang, ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Pekalongan.
"Tersangka kami tangkap saat akan bertransaksi dengan pembeli ganja di SPBU Kota Pekalongan pada Rabu (8/1)," katanya.
Ia mengatakan terungkapnya kasus peredaran ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi ganja di SPBU Baros Pekalongan.
Polisi yang menerima infomasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan pengintaian dan sekaligus menangkap tersangka.
"Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui ada polisi tetapi kemudian menyerahkan diri setelah pelaku mengetahui telah dikepung polisi," katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga linting ganja yang disimpan dalam saku celananya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 111 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.