REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum datang memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (10/1). Anas menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) I Gede Pasek Suardika, Anas ingin datang sendirian ke gedung KPK. Bahkan, ia mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak didampingi penasihat hukumnya. "Tidak ada. Sendiri tadi. Sendiri," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Anas memang terlihat datang sendiri ke KPK. Pasek kemudian menyusul bersama anggota PPI Rahmad. Menurut Pasek, Anas yang meminta untuk datang sendirian. Sehingga penasihat hukum Anas tidak datang mendampingi.
" Masalahnya keinginan beliau begitu. Kita kan tidak bisa paksa. Karena beliau udahlah sekarang mau datang sendiri biar tidak ada tafsiran macam-macam," kata Pasek.
Pasek membantah jika Anas kecewa dengan tim penasihat hukumnya. Ia mengatakan, Ketua Presedium PPI itu sudah membicarakan untuk datang sendiri ke KPK sejak Kamis malam. Namun, keputusannya baru dibuat sebelum datang ke kantor KPK Jumat ini.
"Enggak (ada kecewa), sangat tidak. Ini memang pilihan beliau dan lawyer-nya ada tadi di Duren Sawit (jumpa pers)," ujar dia.