Jumat 10 Jan 2014 17:32 WIB

Polda Metro Ringkus Penjual Daging Babi Dioplos Celeng

Daging babi (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Daging babi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menangkap penjual daging babi liar (celeng) oplosan bernama KAM TIAN JU (KTJ) alias Sudiyanto di daerah Penjaringan, Jakarta utara.

"Pelaku menjual daging babi yang dioplos dengan daging babi hutan tanpa izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.

Rikwanto mengatakan petugas membekuk pelaku di lokasi penjualan daging babi oplosan kawasan Villa Kapuk Emas 2 Blok K-7 Nomor11 RT 03/03 Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (8/1).

Rikwanto menjelaskan tersangka KTJ menjual daging babi liar campuran kepada Tjoa SIU TJIN untuk dibeli pengusaha katering makanan di wilayah Jelambar Grogol, Jakarta Barat.

KTJ juga menjual daging ilegal yang dicampur daging babi dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) kepada Tukijo, selanjutnya dibeli Givi Verry Halim.

"Untuk jualan bakmi bakso sapi dan bakso babi di Toko Bakmi Bule kepada masyarakat umum di daerah Mangga Besar," ujar Rikwanto.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 164 Kilogram daging dan tulang babi, satu buku nota jual beli, satu unit timbangan dan pisau daging.

Tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kemudian, KTJ dijerat Pasal 18, 19, 20, 22, 23 dan 27 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 Tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement