REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamar Iriawan menyatakan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam di Jawa Barat dilakukan berdasarkan kajian yang matang dan pertimbangan seksama.
"Pembatasan jam hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB berdasarkan kajian yang kami lakukan dan pertimbangan dampak operasional hiburan malam hingga dini hari," kata Kapolda saat bersilaturahim dengan pemuka agama di Mapolda Jabar.
Kapolda menyebutkan, langkah itu diambil sebagai upaya Polda Jabar untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jabar. Selain itu juga memberikan perlindungan kepada para karyawan hiburan malam dan pengunjung sehingga masih bisa pulang pada jam-jam aman.
"Pembatasan jam operasional hiburan malam itu banyak positifnya dibanding negatifnya dan itu berdasarkan kajian," katanya.
Terkait adanya pro dan kontra terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam itu, menurut Kapolda merupakan hal biasa. Hal itu menunjukkan ada dinamika dan sah-sah saja.
"Pro dan kontra itu hal biasa, itu wajar dalam alam demokrasi seperti saat ini, namun kebijakan yang kami lakukan banyak postifnya, silakan saja uji lagi," katanya.
Ia menyebutkan, akan melakukan pemantauan intensif terkait pelaksanaan jam operasional tempat hiburan itu, sekaligus mengawal MoU dengan sejumlah daerah terkait penerapan kebijakan tersebut.
"Selama ini ada tempat hiburan malam yang buka sampai pagi, sampai waktu subuh. Kan tak elok di kota religius seperti Bandung ada orang keluar mabuk dari tempat hiburan malam pada waktu seperti itu," katanya.