REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi harga referensi daging sapi yang saat ini masih berada pada angka Rp76.000 per kilogram. Alasannya harga tersebut masih menggunakan acuan nilai tukar rupiah sebesar Rp10.000 per dolar Amerika Serikat.
"Akan ada revisi, harga referensi Rp76.000 per kilogram tersebut berdasarkan nilai tukar rupiah sebesar Rp10.000 per dolar AS, sementara saat ini sudah menembus Rp12.000 per dolar AS," kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, saat ditemui wartawan, di Jakarta, Jumat (10/1).
Gita mengatakan, perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tersebut menjadi pertimbangan untuk menaikkan harga referensi daging sapi yang hingga saat ini kebutuhan dagin nasional masih bergantung kepada Australia. "Oleh karena itu, produksi nasional harus ditingkatkan," katanya.
Mendag menambahkan saat melakukan Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian beberapa waktu lalu, dia juga telah mengusulkan untuk melakukan impor sapi betina produktif
"Saya usulkan dalam rapat Menko (Perekonomian) untuk impor sapi betina produktif dengan jumlah yang cukup untuk meningkatkan produksi sapi di dalam negeri," katanya.
Gita meyakini, usulan tersebut tidak akan merusak harga di tingkat petani atau peternak lokal dikarenakan populasi sapi di dalam negeri sangat minim,
Pemerintah berencana menaikkan harga referensi kurang lebih 20 persen tersebut sehingga harga dagin sapi menjadi Rp91.200 per kilogram. Dalam ketentuan disebutkan apabila harga daging sapi berada di bawah harga referensi maka pintu impor akan ditutup, sementara jika di atasnya, pintu importasi akan dibuka.