REPUBLIKA.CO.ID, ALQUDS -- Badan Eksekutif Islam, Majlis Wakaf dan Urusan Islam dan Fatwa menilai tindakan polisi Israel belakangan ini memasang alat-alat perekam (CCTV) dan pengintai serta penyadap di area Masjid Al Aqsha sebagai tindakan pelanggaran atas kewenangan lembaga-lembaga wakaf Islam.
Pemasangan alat pengintai itu juga bentuk pelecehan terhadap perasaan umat Islam. Selain itu, zionis Israel juga melakukan penguasaan paksa atas kunci masuk gerbang Magharibah (salah satu gerbang Al Aqsha) sejak tahun 1967 dan penguasaan paksa atas sekolah Tankaziah bersejarah sejak tahun 1969 hingga sekarang.
Badan Eksekutif Islam dan Majlis Wakaf dan Fatwah menegaskan dalam pernyataan bersamanya bahwa manajemen Masjid Al Aqsha adalah kekhususan umat Islam yang direpresentasikan oleh badan wakaf Islam.
“Kami menolak intervensi polisi zionis dalam urusan tersebut,'' katanya seperti dikutip Infopalestina.
Lembaga menyerukan agar alat-alat perekam (CCTV) itu harus dihilangkan dan mengembalikan kunci gerbang Magharibah dan sekolah tankaziah.
Lembaga juga mengecam penangkapan jamaah shalat dari kalangan umat Islam dan usaha menjauhkan mereka dari Al Aqsha, penggeledahan berkali-kali kelompok ekstrim Yahudi ke Masjid Al-Aqsha.
Lembaga menegaskan dua miliar umat Islam di dunia ini terkait dengan Masjid Al Aqsha dengan ikatan iman dan akidah yang tidak akan mereka lepaskan.