REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pertamina Unit Pemasaran VI Regional Kalimantan mewajibkan seluruh agen dan subagen elpiji memasang spanduk harga jual gas 12 maupun tiga kilogram.
''Pemasangan spanduk harga itu untuk memudahkan masyarakat dan Pertamina mengontrol harga hingga di tingkat agen,'' kata General Manager Pertamina Unit Pemasaran VI Regional Kalimantan, Fariz Azis, di Balikpapan, Jumat.
Apalagi, lanjut Azis, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) elpiji kemasan tabung isi ulang 12 kg dan 3 kg.
Perwali membatasi HET elpiji 12 kg di tingkat agen maksimal Rp 97.300 dari harga sebelum naik Rp 93.300. Harga elpiji 3 kg dijual maksimal Rp 15.000.
HET Balikpapan itu berlaku hingga radius 60 km dari pusat pengisian elpiji di Jalan Mulawarman, Batakan, 20 km dari pusat Kota Minyak.
"Jadi, agen dan subagen hanya boleh mengambil margin keuntungan Rp 4 ribu maksimum. Kalau nakal, agennya kami tegur," kata Azis.