REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai siap untuk mengawal implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mulai berlaku Senin (12/1).
"Ditjen Bea Cukai pokoknya per 12 Januari, jam 00, semua (bahan mineral) yang mentah tidak boleh dieskpor, semua pelabuhan malam ini konsolidasi," katanya di Jakarta, Jumat (10/1).
Bambang mengatakan pengarahan telah dilakukan kepada Kantor Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai, terutama yang berada di pelabuhan besar khusus ekspor untuk menjaga kemungkinan dari pelanggaran UU Minerba. "Pokoknya semua bahan mineral mentah akan dilarang, semua tidak boleh dikirim (untuk ekspor)," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik memastikan pemerintah akan melaksanakan UU Minerba secara konsisten, dan bagi perusahaan yang belum membangun smelter tidak diijinkan melakukan ekspor bahan mentah mineral.
"Sejak 12 Januari 2014, ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan. Perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tidak dibolehkan lagi mengekspor mineral mentah," katanya.