Jumat 10 Jan 2014 23:01 WIB

Ini Alasan Mahfud MD Tak Penuhi Panggilan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mahfud MD
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada dengan tersangka Akil Mochtar hari ini. Namun Mahfud tak memenuhi panggilan KPK.

Mahfud mengatakan sudah memberikan konfirmasi ke KPK mengenai ketidakhadirannya tersebut. Ia berkata berhalangan hadir karena sudah memiliki acara lain yang dijadwalkan sejak dua bulan lalu.

"Jumat ini saya menguji tiga calon doktor di Yogya bersama Arief Hidayat, Saldi Isra dan Gayus Lumbuun," kata Mahfud dalam rilisnya yang diterima Republika, Jumat (10/1). Ia mengatakan tidak mungkiin untuk hadir dalam panggilan KPK karena dalam penguji tiga calon doktor itu, ia bertindak sebagai promotornya.

Maka itu, ia meminta agar KPK menjadwalkan pemeriksaannya pada Senin (13/1) atau Selasa (14/1) depan. Pasalnya pada 15 Januari 2014 nanti, ia akan menunaikan ibadah umrah hingga 25 Januari 2014. Setelah itu, ia juga harus ke Jepang.

"Oleh sebab itu saya tawarkan Senin atau Selasa depan sebelum saya berangkat ke luar negeri," kata Mahfud.  "KPK setuju, tinggal kepastian hari dan jamnya."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement