Jumat 10 Jan 2014 23:39 WIB

Israel Pasang Alat Pengintai di Ruang Mimbar Masjid Al Aqsha

Masjid Al Aqsha
Foto: EPA/Jim Hollander
Masjid Al Aqsha

REPUBLIKA.CO.ID, ALQUDS -- Badan tinggi Islam dan Dewan Wakaf Islam serta Lembaga Fatwa di Al Quds menganggap apa yang dilakukan Zionis berupa pemasangan sejumlah kamera pengintai di mimbar dan dalam masjid Al-Aqsha merupakan pelanggaran berat terhadap kewenangan badan tinggi Islam. Selain pelecehann dan provokasi terhadap perasaan kaum muslimin.

Padahal, sebelumnya mereka telah menodai tempat tersebut dengan merusak pintu Al-Mugaribah lalu digunakan sebagai tempat khusus masuknya kaum yahudi ke Al Aqsha. Sejak tahun 1967 mereka menguasai Al Mugaribah dan sejak tahun 1969 mereka menguasai sekolah Tankiziyah historis di Al-Quds.

Berkaitan dengan ini, badan tinggi Islam bersama dewan wakaf Islam serta badan fatwa Al-Quds menegaskan masjid Al-Aqsha adalah hak preogatif kaum muslimin. Hanyalah lembaga Islam yang boleh melakukan tindakan tersebut.

''Dengan ini, kami menolak campur tangan kepolisian Zionis dalam urusan internal kaum muslimin. Intervensi dan tindakan apapun terhadap Al Aqsha oleh Zionis merupakan pelanggaran berat dan ilegal,'' sebut pernyataan tersebut seperti dikutip Pusat Informasi Palestina.

Mereka menegaskan tentang wajibnya membongkar semua kamera pengintai dan kembali membuka pintu Al-Mugaribah, sebagaimana harusnya mereka membuka sekolah historis Tankiziyah di serambi Al-Aqsha.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement