REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Pemerintah Kolombo, hari Jumat (10/1), menyatakan akan mengajukan protes kepada Amerika Serikat (AS) terkait tuduhannya bahwa pengeboman militer Sri Lanka menewaskan ratusan keluarga selama tahap akhir perang saudara di negara pulau itu.
Seorang pejabat senior kementerian luar negeri mengatakan bahwa tuduhan itu, yang disampaikan Kamis (9/1) di Twitter Kedutaan Besar AS, akan dibahas dengan Duta Besar Keadilan Kriminal Global Stephen Rapp. "Menteri kami (GL Peiris) akan membahasnya secara langsung dengan Duta Besar Rapp," kata pejabat itu, seperti dilansir dari AFP, Sabtu (11/1) dini hari.
"Itu tuduhan yang tidak berdasar. Tidak beralasan," tambah pejabat yang tidak bersedia disebutkan namanya itu. Rapp tiba di Sri Lanka pada Senin dalam kunjungan lima hari untuk membahas catatan hak asasi Sri Lanka dan upaya rekonsiliasi lima tahun setelah berakhirnya perang etnik.
Kedutaan Besar AS memasang di Twitter sebuah foto Rapp dan Duta Besar Michele Sison di bekas zona perang Sri Lanka dengan judul, 'St Anthony's Ground-lokasi pembunuhan ratusan keluarga oleh pemboman militer pada Januari 2009.' Sejumlah diplomat AS di Kolombo mengatakan kepada AFP, tweet itu mencerminkan kebijakan hak asasi ketat Washington terhadap Sri Lanka.
Baik pasukan pemerintah maupun gerilyawan Macan Tamil dituduh membunuhi warga sipil selama perang separatis 37 tahun. Pasukan Sri Lanka meluncurkan ofensif besar-besaran untuk menumpas kelompok pemberontak Macan Pembebasan Tamil Eelam (LTTE) pada 2009 yang mengakhiri perang etnik hampir empat dasawarsa di negara tersebut. Namun, kemenangan pasukan Sri Lanka atas LTTE menyulut tuduhan-tuduhan luas mengenai pelanggaran hak asasi manusia.
Pada September 2011, Amnesti Internasional yang berkantor di London mengutip keterangan saksi mata dan pekerja bantuan yang mengatakan, sedikitnya 10 ribu orang sipil tewas dalam tahap final ofensif militer terhadap Macan Tamil pada Mei 2009.
Pada April 2011, laporan panel yang dibentuk Sekretaris Jendral PBB Ban Ki-moon mencatat tuduhan-tuduhan kejahatan perang yang dilakukan kedua pihak.