Sabtu 11 Jan 2014 04:01 WIB

PPI: Keluarga Kirim Konsumsi Anas Selama Ditahan

  Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal organisasi kemasyarakatan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika mengatakan, pihak keluarga akan mengirim konsumsi untuk Anas Urbaningrum selama ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tadi kami di dalam bersama keluarga menyampaikan, untuk konsumsi Mas Anas sepenuhnya akan dikirim keluarga. Jadi silakan uang rakyat, uang yang digunakan untuk konsumsi para tahanan digunakan untuk tahanan yang lain," kata Pasek dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat malam.

Dalam jumpa pers yang juga disiarkan langsung stasiun televisi swasta itu, segenap jajaran ormas dan keluarga juga berharap hak-hak Anas selama berada di dalam tahanan bisa dihormati.

Hal itu berkaitan dengan peristiwa pelemparan telur ke kepala mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu ketika berjalan ke luar gedung KPK menuju mobil tahanan untuk proses penahanan.

"Melihat fenomena itu, kalau hanya urusan kecil saja (pelemparan telur) sudah tidak aman, tidak nyaman, maka hal yang lebih subtansial mungkin akan mengalami hal yang sama," katanya.

Lebih lanjut, Pasek mengatakan, konsumsi yang dikirimkan keluarga kepada Anas merupakan upaya preventif demi rasa aman yang bersangkutan.

"Kami sendiri, saya yakin tidak akan terjadi apa-apa di sana. Pimpinan KPK pasti akan bertanggung jawab, tapi melihat fenomena tadi, hal kecil saja tidak mampu diamankan, jadi wajar keluarga berkepentingan menjaga rasa aman," ujarnya.

Permintaan untuk mengirimkan konsumsi, kata Pasek, juga dinilai sangat manusiawi. Keluarga berharap permintaan tersebut bisa dikabulkan KPK. "Karena ini menyangkut hak asasi manusia juga. Toh juga tidak membebani anggaran negara," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum, di rumah tahanan KPK. Anas untuk 20 hari pertama sebelum nantinya menjalani proses peradilan.

Anas mengenakan jaket tahanan saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tanpa didampingi kuasa hukum.

Pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan pertama Anas sebagai tersangka setelah pada pemanggilan 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014 Anas tidak memenuhi panggilan.

KPK bahkan sudah menyatakan akan memanggil paksa Anas dengan didukung pihak brigade mobil (brimob) bila Anas kembali mangkir.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement