Sabtu 11 Jan 2014 07:51 WIB

Janji Anas Digantung di Monas, Tunggu Putusan Pengadilan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
  Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Anas Urbaningrum pernah berjanji minta digantung di Monas jika terbukti menerima satu rupiah saja dari proyek Hambalang.

Janji mantan ketua umum DPP Partai Demokrat itu kini kembali muncul ke permukaan setelah KPK resmi menahannya, Jumat (11/1) kemarin.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gede Pasek Suardika mengatakan, pembuktian Anas bersalah atau tidak, tempatnya berada di pengadilan.

"Silahkan cermati kata demi kata. Nanti kita lihat di pengadilan putusannya ya," kata Pasek saat mendampingi Anas di Gedung KPK.

Pasek menyebut, pemeriksaan dan penahanan oleh KPK belum membuktikan Anas bersalah. Ia berkata, KPK hanya salah satu penegak hukum di bidang penyidikan dan penuntutan.

"Lapangannya di pengadilan. Nanti kita lihat pertandingan di lapangan," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Pada Jumat (10/1), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Anas.

Namun, pemeriksaan belum dilakukan karena penasihat hukum Anas tidak datang untuk mendampingi. Hanya penyidik KPK memutuskan untuk melakukan upaya penahanan kepada Anas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement