REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK Diharapkan bekerja secara profesional dan presisi dalam menangani kasus Anas Urbaningrum.
Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Deny Hari Yatna berkata, dulu Anas dijadikan tersangka karena gratifikasi mobil Harrier, sekarang ditangkap KPK karena kasus Hambalang.
"Jadi ini yang benar mana," katanya di Jakarta, Sabtu (11/1).
KPK, kata Deny, juga harus objektif mengapa dalam kasus Hambalang hanya kubu Anas yang diperiksa. Sedangkan kubu Marzuki Alie tidak diperiksa.
"Anas hanya ingin diperlakukan adil. PPI akan melakukan upaya mencari keadilan melalui penasehat hukum Anas," kata Deny.
Deny berkata, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyatakan PPI dianggap membela koruptor. "Pernyataan ini tidak tepat, Anas belum resmi jadi terdakwa," ucap Deny mengakhiri pembicaraan.